MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VIII (DELAPAN) - B dan D
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 18 September 2024
Capaian Pembelajaran : Peserta didik mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ilustrasi kedaulatan rakyat
Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!
Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)
Setelah minggu kemarin kita membahas mengenai Indonesia sebagai Negara Hukum, pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pelajaran ke materi "Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat". Materi ini merupakan materi terakhir di dalam Bab 2, sehingga otomatis pada pertemuan yang akan datang, kita akan melaksanakan posttest. Maka dari itu, semangat ya belajarnya!
MATERI PEMBELAJARAN
TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Teori ini memberikan pengertian bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Jika rakyat tidak berkehendak atas keputusan penguasa, maka rakyat dapat melakukan caranya sendiri untuk menunjukkan kedaulatannya.
Teori ini dimunculkan untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimin agama. Berbeda dengan kekuasaan tunggal, kekuasaan rakyat dapat mengarahkan jalannya pemerintahan. Jika rakyat merasa penguasa sudah tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, maka rakyat berhak untuk mengganti pemimpinnya.
Teori ini merupakan dasar bagi berdirinya negara-negara demokrasi. John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau merupakan tokoh-tokoh penting dalam berdirinya teori kedaulatan rakyat.
SIFAT-SIFAT KEDAULATAN
Jean Bondin, seorang ahli tata negara dari Perancis menyampaikan bahwa kedaulatan setidaknya memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
Sifat asli maksudnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi bersembunyi dibalik kedaulatan tersebut. Sesuatu yang dianggap berdaulat tidak dikendalikan oleh siapapun. Permanen, maksudnya memiliki kedaulatan yang sepanjang masa, bukan sementara. Tunggal, artinya tidak memiliki tandingan atau tidak ada yang bisa menyamai dalam kedaulatan. Dan tidak terbatas karena kedaulatan tidak bisa dibatasi, karena jika dibatasi sama saja tidak berdaulat.
VIDEO PEMBELAJARAN
KESIMPULAN
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar".
Buatlah kelompok yang terdiri dari 4 orang anggota! Kemudian analisis salah satu pasal kontroversial dalam KUHP terbaru yang telah disahkan pada bulan Desember 2022 lalu dan akan berlaku bulan Januari 2026 mendatang!
REFERENSI
https://online.anyflip.com/qyutr/exlw/mobile/index.html
Komentar
Posting Komentar