Kelas 8 | Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Indonesia
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VIII (DELAPAN) - A dan C
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 03 September 2024
Capaian Pembelajaran : Peserta didik mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!
Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)
Sekarang saatnya kita memasuki materi PPKn di Bab II yaitu mengenai "Bentuk dan Kedaulatan Negara". Pada pertemuan kali ini, mari kita pelajari terlebih dahulu secara mendalam tentang Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Indonesia
MATERI PEMBELAJARAN
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.
Negara Serikat (Federal)
Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal. Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.
Ciri-ciri negara serikat, yakni:
- Mempunyai lebih dari satu kepala negara
- Memiliki lebih dari satu konstitusi
- Memiliki lebih dari satu kabinet
- Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.
BENTUK PEMERINTAHAN
Otokrasi
Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.
Oligarki
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar. Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan. Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.
Republik
Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum. Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah. Jika berbicara mengenai bentuk pemerintahan, maka tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal khsususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif.
BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD). Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.
Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum. Masa jabatan kepala negara biasanya lima tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan. Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri.
KESIMPULAN: Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik".
Komentar
Posting Komentar