Kelas 8 | Posttest PPKn Bab 2
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VIII (DELAPAN) - B dan D
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 25 September 2024
Capaian Pembelajaran : Peserta didik mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara.
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!
Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)
Setelah tiga minggu kita membahas mengenai materi PPKn di bab 2 yaitu tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara secara keseluruhan, kini tiba saatnya kalian melaksanakan posttest kedua. Kerjakan dengan baik dan benar ya.. Semoga memperoleh hasil yang memuaskan! Good luck for you all!
MATERI PEMBELAJARAN
- Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.
- Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagaimana pada monarki.
- Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.
- Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan peraturan perundang-undangan
KESIMPULAN
"Bentuk dan Kedaulatan Negara" dan 5 soal PAK.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar