Kelas 8 | Indonesia sebagai Negara Hukum

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VIII (DELAPAN) - B dan D

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 11 September 2024

Capaian Pembelajaran : Peserta didik mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan sekolah dan masyarakat


ilustrasi representasi hukum


Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!

Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)

Setelah minggu kemarin kita membahas mengenai Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Indonesia, pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pelajaran ke materi "Indonesia sebagai Negara Hukum". Ayo semua, mari kita belajar!


MATERI PEMBELAJARAN

Negara Indonesia telah menetapkan dirinya menjadi negara hukum. Nagara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi.

Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena di dalam usaha menjadi negara hukum terdapat unsur-unsur baik di antaranya menghargai hak asasi dan martabat manusia, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan, pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi negara, adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan negara. Hal ini menunjukkan tidak ada kebebasan mutlak bagi rakyat, penyelenggara negara maupun lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kehidupannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam negara tidak lepas dari warga negaranya. Dengan adanya warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat negara Indonesia semakin menjadi negara hukum yang seharusnya. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung  tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.

Setiap warga negara harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan. Sehingga semua yang dilakukan di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan perundang-undang yang berlaku. Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan sebagai negara hukum akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa.


VIDEO PEMBELAJARAN



KESIMPULAN

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".

EVALUASI

Buatlah poster yang berisi imbauan untuk mentaati peraturan dan tata tertib sekolah!

REFERENSI

https://online.anyflip.com/qyutr/exlw/mobile/index.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia