Kelas 8 | Memaknai Peraturan Perundang-Undangan

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VIII (DELAPAN) - B

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 23 Oktober 2023

KD : 3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia



ilustrasi komponen hukum

MATERI PEMBELAJARAN

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan Perundang-undangan dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diperbarui menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam UU tersebut, Peraturan Perundang-undangan diartikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Perundang-undangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Ketetapan MPR.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam Bab II Pasal 5, dijelaskan bahwa untuk membuat Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

  • kejelasan tujuan;
  • kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  • kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  • dapat dilaksanakan;
  • kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  • kejelasan rumusan; dan
  • keterbukaan.

          Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
          Menurut buku Pengantar Ilmu Perundang-undangan yang ditulis Ismail Hasani dan A. Gani Abdullah, Robert Baldwin dan Martin Cave mengemukakan fungsi Peraturan Perundang Undangan sebagai berikut.

          • Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya.
          • Mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas dan komunitas atau lingkungannya.
          • Membuka informasi bagi publik dan mendorong kesetaraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal).
          • Mencegah kelangkaan sumber daya publik dari eksploitasi jangka pendek.
          • Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial.
          • Perluasan akses dan redistribusi sumber daya.
          • Memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor ekonomi

                  Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
                  Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Adapun tata urutannya adalah sebagai berikut.
                  1. Undang-Undang Dasar 1945;
                  2. Ketetapan Majelis MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking);
                  3. Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
                  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa;
                  5. Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya;
                  6. Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan;
                  7. Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur.

                  KESIMPULAN: Tata urutan peraturan perundang - undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 dimaknai sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

                  VIDEO PEMBELAJARAN



                  Komentar

                  Postingan populer dari blog ini

                  Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

                  Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

                  Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia