Kelas 7 | Posttest PPKn Bab II
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VII (TUJUH) - A
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 5 Oktober 2023
Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu menganalisis kedudukan, fungsi, dan penerapan Pancasila dari masa ke masa
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami dapat memahami kedudukan, fungsi, dan penerapan Pancasila dari masa ke masa
MATERI PEMBELAJARAN
Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis dalam UUD maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau way of life mengandung makna semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.
Mulai dari hal sederhana hidup dalam kerukunan di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, hingga lingkup yang lebih luas seperti antar suku, pulau, dan negara.
Setiap aktivitas perlu disesuaikan karena Pancasila diciptakan dari nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dimaksud adalah ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan demokrasi, dan nilai keadilan sosial.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata ideos dan logos dalam bahasa Yunani. Ideos artinya ide, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Artinya secara sederhana, ideologi adalah ide atau pemikiran yang dapat dipelajari bersama untuk dipraktikkan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi merupakan hal yang penting karena bermakna sebagai kumpulan gagasan, nilai, dan kepercayaan yang dapat mengarahkan tingkah laku warga negara demi mencapai tujuan hidup bersama.
Dari sini dapat diartikan bahwa ideologi merupakan pedoman hidup bagi masyarakatnya. Begitu pula dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, berarti pedoman untuk kehidupan bernegara setiap masyarakat di Tanah Air.
Pancasila sebagai ideologi merupakan penuntun bagi negara dan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur melalui pembangunan nasional. Namun, Pancasila sebagai ideologi tidak akan ada artinya jika masyarakat tidak menjalankan atau mengamalkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, cita-cita negara tidak akan terwujud jika masyarakat tidak mau melakukan usaha-usaha sesuai ideologi bangsa, yaitu nilai-nilai Pancasila.
SOAL POSTTEST
"Kedudukan, Fungsi, dan Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa"
PPT SOAL
Komentar
Posting Komentar