Kelas 8 | Memaknai Peraturan Perundang-Undangan
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VIII (DELAPAN) - C dan D
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 25 Oktober 2023
KD : 3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia
MATERI PEMBELAJARAN
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
- Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya.
- Mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas dan komunitas atau lingkungannya.
- Membuka informasi bagi publik dan mendorong kesetaraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal).
- Mencegah kelangkaan sumber daya publik dari eksploitasi jangka pendek.
- Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial.
- Perluasan akses dan redistribusi sumber daya.
- Memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor ekonomi
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking);
- Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa;
- Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya;
- Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan;
- Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur.
KESIMPULAN: Tata urutan peraturan perundang - undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 dimaknai sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
VIDEO PEMBELAJARAN
Komentar
Posting Komentar