Kelas 8 | Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VIII (DELAPAN) - C dan D

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 20 September 2023

KD : 3.2 Menelaah makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peratuan perundangan-undangan lainnya dalam sistem hukum nasional

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami sifat dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



animasi UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi

MATERI PEMBELAJARAN

Pengertian Konstitusi

Dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar yang merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara.

Sementara dalam arti secara luas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis hingga hukum dasar tidak tertulis. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara.

Sifat Konstitusi

Konstitusi memiliki dua sifat yakni luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Sifat luwes atau kakunya sebuah konstitusi dapat dilihat dari kemampuannya dalam mengikuti atau menyesuaikan perkembangan jaman.

Undang-Undang Dasar 1945 dapat memiliki dua sifat yakni luwes dan kaku. Dikatakan kaku karena untuk mengubahnya terbilang cukup sulit, ini disebabkan Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 mengharuskan bahwa perubahan baru dapat terjadi jika disepakati minimal 2/3 anggota MPR yang hadir. Sedangkan dikatakan luwes karena terbukti bahwa MPR telah melakukan perubahan (Amandemen) sebanyak empat kali. UUD 1945 hanya berisi hal-hal pokok saja dimana peraturan atau hal-hal yang lebih rinci diatur oleh perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah 

Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman memuat aturan pokok dan garis besar sebagai instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Masyarakat dan negara pun semakin tumbuh dan zaman turut berubah. Dari penjelasan tersebut, berikut sifat UUD 1945.

  • UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas sebagai hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara;
  • UUD 1945 bersifat singkat dan supel yang memuat aturan-aturan pokok yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan di dalamnya memuat HAM;
  • Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional;
  • Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Artinya, UUD 1945 sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Menurut Pasal 2 dan 3 dalam UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kedudukannya, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945;
  • UUD 1945 berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan;
  • UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

Ringkasnya, UUD 1945 memiliki sifat tertulis, singkat dan supel, berisi norma-norma, dan merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Sementara, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol aturan hukum, pengatur negara, dan penentu hak serta kewajiban negara dan warga negara.

KESIMPULAN: Sifat UUD 1945 adalah fleksibel dan rigid. Sedangkan fungsi dari UUD 1945 adalah sebagai alat kontrol, pengatur, dan penentu


VIDEO PEMBELAJARAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia