Kelas 7 | Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VII (TUJUH) A - B - C - D

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 31 Juli - 04 Agustus 2023

Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu menganalisis kronologis lahirnya Pancasila

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara


MATERI PEMBELAJARAN

Sidang Kedua BPUPKI


Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10-17 Juli 1945, memiliki agenda membahas rancangan UUD termasuk mengenai pembukaan (preambule). Sidang kedua BPUPKI menetapkan pembentukan tiga panitia, yaitu panitia hukum dasar, panitia masalah ekonomi, dan panitia masalah bela negara. 


Sidang dilakukan pada 11 Juli 1945. Panitia hukum dasar yang ditugaskan membahas masalah rancangan UUD 1945 membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo. Pada 14 Juli 1945, Ir. Soekarno selaku ketua panitia hukum dasar melaporkan hasil panitia kecil yang isinya sebagai berikut. a) Pernyataan Indonesia merdeka. b) Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta). c) Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.


Rancangan pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga kalimat awal alinea pertama rancangan pembukaan UUD. Sedangkan rancangan pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Akhirnya hasil kerja panitia hukum dasar yang dilaporkan dalam sidang BPUPKI diterima. Dengan demikian, BPUPKI telah menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan peralihan. Intinya sidang BPUPKI meminta secara bulat hasil kerja panitia.


Setelah sidang kedua, BPUPKI berhasil menyusun rancangan undang-undang dasar. BPUPKI dianggap telah selesai melaksanakan tugas. Selanjutnya pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sebagai gantinya pemerintah Jepang (Jenderal Terauchi) menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Tugas PPKI ialah melanjutkan hasil kerja BPUPKI dan menyiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia


PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia ini meneruskan hasil kerja Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Salah satu hasil kerja BPUPKI melalui Panitia Sembilan adalah perumusan dasar negara Pancasila yang dituangkan ke dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945.

Setelah itu, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan dibentuklah PPKI pada 9 Agustus 1945 untuk meneruskan persiapan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk dengan tugas utama, yaitu mempersiapkan, mematangkan, dan mengesahkan hal-hal penting untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Namun, sebelum PPKI melakukan tugasnya, terjadi ketegangan di Indonesia yang dipicu oleh peristiwa pemboman Nagasaki dan Hiroshima, Jepang oleh Sekutu pada 14 Agustus 1945.


Setelah itu, terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Para tokoh nasional pun memanfaatkan momentum ini untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Usai proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI baru menjalankan tugasnya dengan menggelar tiga sidang, yaitu pada 18 Agustus, 19 Agustus, dan 22 Agustus 1945.

Hasil Sidang Pertama PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut hasil sidang pertama PPKI.:

1. Menetapkan UUD 1945
Hasil sidang pertama PPKI adalah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat dasar negara Pancasila.
2. Memilih presiden dan wakil presiden Indonesia
Sidang PPKI juga memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sidang memutuskan Soekarno menjadi Presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia.
3. Membentuk KNIP
PPKI juga membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Tugas KNIP adalah membantu Presiden selama Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) belum terbentuk.

Hasil Sidang Kedua PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Berikut hasil sidang kedua PPKI:

1. Menetapkan susunan kementerian
Hasil sidang kedua PPKI menetapkan susunan kementerian yang terdiri dari 12 kementerian.
2. Menetapkan pembagian wilayah provinsi di Indonesia
PPKI juga menetapkan pembagian wilayah provinsi di Indonesia yang terdiri dari delapan provinsi dengan masing-masing gubernurnya.

Hasil Sidang Ketiga PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Berikut hasil sidang ketiga PPKI:

1. Membentuk komite nasional
Hasil sidang ketiga PPKI adalah membentuk komite nasional yang terdiri dari pusat dan daerah.
2. Membentuk PNI
Sidang PPKI juga menghasilkan pembentukan Partai Nasional Indonesia dengan Soekarno sebagai Ketua PNI.
3. Membentuk BKR
Hasil sidang terakhir PPKI juga membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).


VIDEO PEMBELAJARAN




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia