Kelas 8 | Kedudukan dan Fungsi Pancasila

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VIII (DELAPAN) A - B - C - D

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 24 - 28 JULI 2023

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami kedudukan dan fungsi Pancasila



MATERI PEMBELAJARAN

Setiap negara termasuk Indonesia pasti memiliki cita-cita, tujuan, serta acuan yang hendak dicapai. Semua itu tercantum dalam dasar negara yang disebut sebagai Pancasila. alam sidang BPUPKI pertama, Mohammad Yamin berpidato tentang dasar negara yang akan menjadi cikal bakal terbentuknya Pancasila. Di dalamnya, termuat suasana kebatinan dan cita-cita hukum yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII SMP/MTs susunan Lukman Surya (2007), Pancasila menjadi dasar yang mengikat secara hukum. Perannya sebagai ideologi bangsa dapat dilihat secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, dan filosofis.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Namun jika dilihat dari makna katanya, kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang cukup signnifikan. Fungsi dapat diartikan sebagai tugas yang terkandung dari nilai Pancasila, sedangkan kedudukan menunjukkan tingkatan yang dimiliki oleh nilai Pancasila baik dalam negara, masyarakat, dan bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila
Ada tiga kedudukan Pancasila yang sangat krusial bagi Indonesia, yakni sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan ideologi bangsa.
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi tolok ukur dalam hal kebaikan. Tolok ukur ini bersifat mendasar dan abadi dalam kehidupan manusia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dirumuskan dari pandangan hidup masyarakat yang kemudian dicerminkan dalam sikap hidup pribadi warga negaranya. Hal ini tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintah yang konstitusional.
2. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Dalam poin ini, Pancasila berperan sebagai dasar filsafah bangsa (philosofische gronslag). Pancasila adalah dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia pada hakikatnya adalah:
Pancasila merupakan hasil Perenungan seseorang atau kelompok
Pancasila merupakan nilai yang diangkat dari adat istiadat, kebudayaan, dan religius bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan causa prima dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Fungsi Pancasila
Fungsi Pancasila dapat dilihat dari tugasnya sebagai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Beberapa fungsi Pancasila dilihat dari kedudukannya, yaitu sebagai berikut:
  • Pancasila berfungsi sebagai kerangka acuan, baik dalam menata kehidupan pribadi, masyarakat, dan lingkungannya.
  • Merupakan tolok ukur kebaikan dalam kehidupan manusia.
  • Merupakan sumber moral dari ideologi bangsa dan negara Pancasila sebagai sumber nilai, norma, dan kaidah moral maupun hukum negara.
  • Pancasila sebagai sumber ide, pengertian dasar, serta cita-cita bangsa dan negara Indonesia.


VIDEO PPT PEMBELAJARAN





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia