Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : IX (SEMBILAN) A - B - C - D - E - F

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 27 FEBRUARI - 03 MARET 2023

Kompetensi Dasar : 3.6 Mengekspresikan konsep cinta tanah air / bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Pembelajaran : Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa diharapkan dapat lebih memahami unsur-unsur sistem kebudayaan dan upaya penyelesaian keberagaman


MATERI PEMBELAJARAN


A. Makna Bela Negara

NKRI Merupakan pilar bangsa Indonesia yang merupakan harga mati, NKRI adalah tujuan dan sekaligus sarana mencapai tujuan nasional yang lebih luas. Oleh karena itu, NKRI harus dijaga keutuhannya dengan semangat bela negara karena ancaman dan gangguan NKRI tidak pernah habis tapi selalu hadir baik secara fisik maupun ideologi yang datang dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.

Makna Bela negara merupakan hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang berupa tindakan untuk membela NKRI sebagai bentuk kecintaan terhadap negara. Upaya Bela Negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2).

Enam Nilai konsepsi Bela Negara :

a) Cinta tanah air

b) Sadar berbangsa dan bernegara

c) Setia kepada pancasila sebagai ideologi negara

d) Mempunyai kemampuan awal bela negara

e) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

f) Mempunyai semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.


B. Perjuangan Mempertahankan NKRI

a) Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI, perjuangan yang dilakukan dengan menggunakan senjata atau mengandalkan kekuatan militer.

- Perang Gerilya yang terjadi di Yogyakarta tahun 1948

- Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda II

- Pertempuran Margarana terjadi di Bali tahun 1946

- Bandung lautan api terjadi di Bandung tahun 1946

- Pertempuran medan area terjadi di Medan tahun 1945

b) Perjuangan Mempertahankan NKRI melalui Jalur Diplomasi, perjuangan yang tidak menggunakan senjata sistemnya yaitu perundingan.

- Konferensi Meja Bundar (dilaksanakan di Den Haag, Belanda)

- Perjanjian Renville (perjanjian antara Indonesia dan Belanda di Jakarta)

- Perjanjian Linggarjati (terjadi pada 11 -- 14 November 1946 di Desa Linggarjati Jawa Barat)

- Perundingan Roem -- Royen (perjanjian antara Indonesia dan Belanda di Jakarta)


VIDEO PPT


TUGAS

Permainan Edukasi; LUDO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia