MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VIII (DELAPAN) - B dan D

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 16 Oktober 2024

Capaian Pembelajaran : Peserta didik berpartifispasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menyadari pentingnya fungsi lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan



ilustrasi lembaga negara

Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!

Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)

Setelah minggu kemarin kita telah menuntaskan materi Bab 2 dan melaksanakan posttest serta Sumatif Tengah Semester, kini tiba saatnya kita masuk ke Bab 3 yaitu mengenai Tata Negara dan Pemerintahan. Untuk materi pada pertemuan pertama bab ini, kita akan membahas tentang "Lembaga Penyelenggaraan Negara". Silakan disimak!


MATERI PEMBELAJARAN

A. LEMBAGA EKSEKUTIF

Lembaga eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri dari:

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Sebelum ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, maka dari itu MPR sering disebut sebagai “lembaga tertinggi negara” dengan kewenangan di bawah Undang-Undang Dasar. Namun, setelah ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut Undang-Undang Dasar”.

Anggota MPR merupakan gabungan antara anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Ketentuan mengenai jumlah anggota telah diatur dalam Undang-Undang. MPR melaksanakan sidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Wewenang MPR yang paling “terlihat” adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan perundang-undangan
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

2. Presiden

Sebelum ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih oleh MPR. Namun, setelah terdapat amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali jabatan dalam pemilihan umum selanjutnya. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai seorang kepala negara, presiden mempunyai wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni:

  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di ibukota negara lain dan negara Indonesia.
  • Menerima duta dari negara lain.
  • Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada warga negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah berjasa.

Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, maka Presiden memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memegang teguh dan menjalankan Undang-Undang Dasar
  • Memberikan grasi (pengampunan terhadap narapidana) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik seseorang yang tertuduh) berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)
  • Memberikan amnesti (pengurangan hukuman narapidana) dan abolisi (pembatalan tuntutan pidana) berdasarkan pertimbangan DPR.

B. LEMBAGA LEGISLATIF

Lembaga legislatif merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi legislasi dan fungsi kontrol. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri atas:

1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih rakyat melalui proses pemilu. DPR bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut,

  • Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden
  • Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD
  • Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD
  • Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
  • dan lain-lain

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:

  • Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada Presiden
  • Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah
  • Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada pemerintah
  • Hak Amandemen, yakni hak untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang
  • Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki 3 fungsi penting, yakni:

  • Fungsi Legislatif, yakni DPR sebagai pembuat perundang-undangan bersama Presiden
  • Fungsi Anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan Presiden
  • Fungsi Pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan.

DPR melaksanakan sidang paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih melalui proses pemilu. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden dan bertempat di daerah pemilihannya. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Masa jabatan DPD adalah lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan pusat daerah.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.

3. LEMBAGA YUDIKATIF

Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menafsirkan isi perundang-undangan dan memberikan sanksi pelanggaran pelaksanaannya. Dalam pelaksanaanya, lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan lembaga eksekutif. Hal tersebut supaya dalam penegakan hukum dan keadilannya tidak berat sebelah atau terlalu memihak.

1. Mahkamah Agung (MA)

Lembaga Mahkamah Agung (MA) menjadi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Lembaga MA diketuai oleh Hakim Agung yang dibantu oleh beberapa hakim lainnya. Hakim Agung ini diusulkan oleh DPR yang berasal dari usulan Komisi Yudisial. Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga MK memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam MK, terdapat 9 hakim konstitusi yang telah ditetapkan oleh Presiden. Berikut merupakan tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu

3. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), kedudukan Komisi Yudisial ini bersifat mandiri yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan adanya persetujuan DPR.


KESIMPULAN

Lembaga penyelenggara di Indonesia meliputi lembaga legislatif (pembuat Undang-Undang), lembaga eksekutif (pelaksana Undang-Undang), dan lembaga yudikatif (pengawas Undang-Undang).

EVALUASI

Buatlah kelompok yang terdiri dari 4 orang anggota, kemudian tulislah di kertas selembar: kritik dan saran kalian terhadap masing-masing lembaga penyelenggara negara, serta harapan kalian untuk Indonesia di tahun 2045 mendatang!

REFERENSI

https://online.anyflip.com/qyutr/exlw/mobile/index.htmL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia