Kelas 8| Proses Penyusunan Peraturan Perundang - Undangan

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS : VIII (DELAPAN) - A

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 02 November 2023

KD : 3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan dapat memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia



ilustrasi penegakan hukum

MATERI PEMBELAJARAN

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, terdapat berbagai jenis dan hierakhi peraturan perundang-undangan yaitu:


1.  Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.  Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.  Peraturan Pemerintah (PP);

5.  Peraturan Presiden (Perpres);

6.  Peraturan Daerah Provinsi; dan

7.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;


dengan kekuatan kekuatan hukum sesuai dengan hierarkhinya. Selain ketujuh jenis peraturan tersebut, terdapat jenis peraturan yang mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Penyusunan  peraturan  perundang-undangan dilakukan  dengan  beberapa  tahap

yaitu:

1.  Perencanaan   peraturan   perundang-undangan,   yang   dituangkan   dalam   Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk UU, dan Program Penyusunan PP dan Perpres untuk penyusunan PP dan Perpres. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, terdapat program perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang ditujukan untuk penyusunan RPMK dan RKMK. Selain  melalui  program  legislasi  tersebut dalam  hal  keadaan  mendesak,  dapat dilakukan penyusunan UU. Untuk penyusunan PP dan Perpres membutuhkan ijin prinsip dari Presiden RI dan untuk RPMK/RKMK membutuhkan ijin prinsip dari Menteri Keuangan.

2.  Tahap penyusunan UU, dapat dilakukan oleh DPR maupun Presiden. Presiden melalui kementerian terkait melakukan penyusunan atas rancangan UU dan naskah akademik untuk kemudian disampaikan kepada DPR. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara perwakilan pemerintah dengan DPR untuk harmonisasi, pemantapan dan pembulatan rancangan UU. Nantinya UU akan ditandatangani oleh Presiden. Jika rancangan UU berasal dari DPR atau DPD, maka DPR dan DPD akan menyampaikan kepada Presiden RI yang kemudian dibahas dan ditetapkan.


KESIMPULAN: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibuat oleh para pendiri bangsa dan Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara Ketetapan MPR tidak lagi dibuat, hanya masih digunakan beberapa tap. MPR yang relevan hingga saat ini.

VIDEO PEMBELAJARAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia