Kelas 8 | Posttest PPKn Bab 3
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VIII (DELAPAN) - B dan D
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 20 November 2024
Capaian Pembelajaran : Peserta didik berpartifispasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menyadari pentingnya tata negara dan pemerintahan
Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!
Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)
Setelah tiga minggu kita membahas mengenai materi PPKn di bab 3 yaitu tentang Tata Negara dan Pemerintahan secara keseluruhan, kini tiba saatnya kalian melaksanakan posttest ketiga. Kerjakan dengan baik dan benar ya.. Semoga memperoleh hasil yang memuaskan! Good luck for you all!
MATERI PEMBELAJARAN
- Lembaga Penyelenggaraan Negara terdiri atas lembaga negara eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, menteri - menteri), lembaga negara legislatif (MPR, DPR, DPD), dan lembaga negara yudikatif (MA, MK, KY).
- Sistem pemerintahan terbagi atas sistem pemerintahan presidensil dan parlementer
- Otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
- Wilayah yang dikategorikan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia adalah Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Papua
KESIMPULAN
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar