Kelas 8 | Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VIII (DELAPAN) - B dan D
GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.
WAKTU PEMBELAJARAN : 6 November 2024
Capaian Pembelajaran : Peserta didik berpartifispasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menyadari pentingnya pemerintahan daerah provinsi, kota dan kabupaten dalam menjalankan negara.
Assalamualaikum wr.wb., anak - anak soleh dan soleha!
Semoga hari ini semua dalam keadaan sehat walafiat ya :)
Setelah minggu kemarin kita telah membahas materi Sistem Pemerintahan, kini saatnya kita masuk ke materi berikutnya yaitu "Pemerintahan Daerah Peovinsi, Kota dan Kabupaten". Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita pelajari bersama materi tersebut. Get ready and let's learn!
MATERI PEMBELAJARAN
Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.
Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut.
Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
a. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom.
b. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.
c. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
KESIMPULAN
EVALUASI
Tugas Kelompok. Buatlah daftar permasalahan pendidikan, kesehatan, ketenaga kerjaan, kebudayaan serta pariwisata di kota Bandar Lampung, lalu sertakan pula solusi bagi tiap permasalahan tersebut!
REFERENSI
https://online.anyflip.com/qyutr/exlw/mobile/index.htmL
Komentar
Posting Komentar