Kelas 8 | Pendidikan Anti Korupsi

MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

KELAS : VIII (DELAPAN) A - B - C - D

GURU PENGAMPU : PURNAMA PUTRI, S.Pd.

WAKTU PEMBELAJARAN : 28 Agustus - 1 September 2023

TUJUAN PEMBELAJARAN : Peserta didik diharapkan dapat memahami pengertian korupsi, anti korupsi, serta sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia



animasi dukungan berantas korupsi

MATERI PEMBELAJARAN

Pengertian Korupsi


Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.


Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.


Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.


Pengertian Anti Korupsi

Dari penjelasan tersebut di atas, maka antikorupsi menjadi sebuah antitesis. Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya.

Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas. Adapun sembilan nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, atau yang disingkat "Jumat Bersepeda KK".

Dengan memegang teguh prinsip antikorupsi, seseorang memiliki benteng moral untuk tidak melakukan korupsi dan juga mencegah tindakan korupsi.


Sejarah Pemberantasan Korupsi

Sejarah korupsi di negara kita ternyata sudah di mulai dari zaman kerajaan dan kesultanan. Hal yang membuatnya kurang terekspos karena memang para sejarawan lebih memfokuskan kajian-kajian sejarah mereka ke arah politik dan sosial saja. Bukan ke permasalahan ekonomi yang terjadi pada saat itu. Padahal zaman tersebut adalah awal dari korupsi.


Bisa kita lihat dengan apa yang terjadi di Kerajaan Singosari.  Terjadinya perebutan kekuasaan yang di latar belakangi kekuasaan dan ekonomi, di Banten bahkan terjadi pertikaian antara Sultan Haji yang merebut kekuasaan atau tahta dari ayahnya sendiri, Sultan Ageng Tirtayasa. Banyak lagi perlawanan rakyat yang terjadi dimana telah merubah sistem pemerintahan di negari ini. Isu-isu mengenai korupsi ini yang kebanyakan menjatuhkan rezim pemerintahan yang berkuasa saat itu.

Seiring perkembangan zaman, dari masa orde lama dan orde baru tindakan korupsi belum juga bisa diberantas. Banyak produk produk pemberantas korupsi lahir. Di masa orde lama ada yang namanya Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution. Kemudian kita juga mengenal operasi Budhi.  Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) yang di ketuai langsung oleh Presiden Soekarno, dengan lahirnya organisasi ini semakin menambah lambatnya usaha pemberantasan korupsi.

Zaman orde baru, Soeharto tidak mau kalah dan melahirkan produk yang namanya tim pemberantasan korupsi yang biasa disingkat TPK yang diketuai oleh Jaksa Agung. Pada periode yang sama Presiden Soeharto juga membentuk tim empat yang tugasnya membersihkan Bulog, Depag, Pertamina, Telkom, dll.

Pada masa yang sama juga didirikan Operasi Tertib (Opstib) yang juga sebagai pemberantas korupsi di Indonesia.  Tetapi dua lembaga ini juga sering berselisih. Hal ini sangat melemahkan lembaga itu dalam memberantas korupsi. Alhasil, para koruptor terus bisa melenggang di kursi singgasana rezim orde baru.

Masa BJ Habibie juga melahirkan pembentukan KPKPN yang bertujuan menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Dii masa Abdurrahman Wahid juga melahirkan Tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi (TGPTPK) yang akhirnya di bubarkan setelah di ajukannya Yudisial review.

Masa orde reformasi, produk pemberantasan korupsi pun juga lahir. Lembaga yang disebut sebagai lembaga yang super body itu adalah harapan real satu satunya setelah kejaksaan dan kepolisian dinilai gagal. Lembaga itu adalah komisi pemberantasan korupsi (KPK). Sama dengan setiap orde, produk produk pemberantasan korupsi ini pun mendapat tantangan yang berat. Dan yang paling hangat sekarang itu adalah usaha usaha pelemahan terhadap keperkasaan lembaga yang di sebut KPK ini.


KESIMPULAN: Korupsi merupakan sebuah tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan merampas hak-hak masyarakat umum untuk kepentingan memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya sehingga korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa

VIDEO PPT PEMBELAJARAN




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 7 | Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Kelas 8 | Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Upaya Penyelesaian Masalah dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia